|
Anisa Dian Larasati/363668
Ilmu Ekonomi FEB UGM 2014
|
Investasi Bangsa Melalui Ketahanan Nasional
Membicarakan mengenai ketahanan nasional, tentunya tidak
terlepas dari berbagai definisi yang memiliki keterikatan makna dengan arti
kedua kata di atas. Kata dasar tahan—/ta·han/a—sendiri memiliki arti 1 tetap keadaannya (kedudukannya, dsb)
meskipun mengalami berbagai hal; tidak lekas kalah (berubah, luntur, dsb); 2
kuat atau sanggup menderita (menanggung) sesuatu; 3 dapat menyabarkan
(menguasai) diri; betah; 4 sanggup dan tidak lekas merasa putus asa; ~banting berarti tidak mudah menyerah dalam
menghadapi tantangan perubahan; ~harga berarti mempertahankan harga diri (gengsi); ~hati berarti tetap teguh hati. Kata
dasar tahan dengan imbuhan awalan ber- menjadi bertahan—/ber·ta·han/v—
memiliki beberapa arti yaitu, 1 tetap pada tempatnya (kedudukannya,
dsb); tidak beranjak (mundur, dsb); 2 mempertahankan diri (terhadap
serangan, godaan, dsb); 3 tidak mau menyerah; berteguh hati; berkeras
hati. Kata dasar tahan dengan imbuhan
awalan me- menjadi menahan—/me·na·han/v— memiliki arti 1
menghentikan; 2 mencegah; 3 tidak membiarkan begitu saja (terus
berlangsung); 4 menopang (menyangga); 5 membiarkan tidak terjadi
(terwujud dsb); mengekang (hawa nafsu, keinginan, dsb); 6 menderita;
menanggung; 7 menguatkan diri supaya tahan; ~diri berarti menjaga
diri agar tidak terlibat dalam urusan orang lain dsb; ~hati berarti mengekang
diri sendiri (bersabar diri) untuk tidak berbuat sesuatu; ~hawa nafsu berarti
berusaha tidak sampai melakukan sesuatu yang didorong oleh hawa nafsu; ~ragam
berarti dapat menahan
penderitaan; sabar. Kata dasar tahan
dengan imbuhan awalan dan akhiran per-an
menjadi pertahanan/per·ta·han·an/n berarti 1 perihal bertahan
(mempertahankan); 2 pembelaan (negara dsb); 3 kubu atau benteng
(yang dipakai untuk membela diri atau menangkis serangan). Kata dasar tahan dengan imbuhan awalan dan akhiran
me-kan menjadi mempertahankan—/mem·per·ta·han·kan/v—
berarti 1 mengusahakan supaya tetap, tidak berubah dari keadaan semula; 2 membela; memegang teguh; 3 menjaga atau melindungi
supaya selamat: setiap warga negara berkewajiban
~ negara dan bangsanya. Kata
dasar tahan dengan imbuhan awalan dan akhiran pe-an menjadi penahan—/pe·na·han/n—
memiliki dua arti yaitu, 1 orang yang menahan; 2 sesuatu yang
menahan. Sedangkan kata dasar tahan
dengan imbuhan ke-an menjadi ketahanan—/ke·ta·han·an/n—
berarti perihal yang berhubungan dengan tahan (kuat); kekuatan (hati, fisik);
daya tahan.
Dalam konteks ketahanan nasional kali ini, kita dapat
mengelompokkan beberapa arti kata tersebut menjadi empat klasifikasi makna
yaitu adanya keuletan, sifat tangguh, kemampuan, serta dinamika. Dimulai dengan
pembahasan mengenai klasifikasi arti kata yang pertama yaitu kata keuletan. Keuletan memiliki kata dasar ulet—/u·let/a—yang
memiliki beberapa arti yaitu, 1 liat; kuat (tidak mudah putus, tidak
getas); 2 tidak mudah putus asa yang disertai kemauan keras dalam
berusaha mencapai tujuan dan cita-cita. Sedangakan kata dasar ulet yang diberi imbuhan awalan dan
akhiran ke-an menjadi keuletan—/ke·u·let·an/n—
berarti perihal yang
berhubungan dengan ulet. Jadi, keuletan merupakan suatu usaha terus menerus yang dilakukan
secara giat dengan kemauan yang keras, menggunakan segala kemampuan dan
kecakapan yang dimiliki untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Selanjutnya, klasifikasi arti kata
yang kedua yaitu tangguh—/tang·guh /a— berarti 1 sukar
dikalahkan; kuat; andal; 2 kuat sekali (tentang pendirian, dsb);
tabah dan tahan (menderita, dsb); kukuh. Sedangkan kata dasar tangguh yang diberi imbuhan awalan dan
akhiran ke-an menjadi ketangguhan—/ke·tang·guh·an/n—
mempunyai arti yaitu kekuatan; keuletan; kekukuhan. Jadi, ketangguhan merupakan kekuatan
atau kemampuan yang menyebabkan seseorang atau kelompok orang/bangsa dapat
bertahan, kuat menderita, ataupun kuat mengatasi beban. Klasifikasi
arti kata yang ketiga yaitu mampu—/mam·pu/a—
berarti kuasa (bisa, sanggup) melakukan sesuatu; dapat. Kata dasar mampu yang diberi imbuhan
awalan dan akhiran ke-an menjadi kemampuan—/ke·mam·pu·an/n— berarti kesanggupan; kecakapan;
kekuatan. Kata dasar mampu
yang diberi imbuhan awalan berupa se-
menjadi semampu—/se·mam·pu/a—memiliki arti yaitu sejauh atau sekuat kemampuan. Sedangkan kata
dasar mampu yang diberi imbuhan
awalan dan akhiran ber-an menjadi berkemampuan—/ber·ke·mam·pu·an/v—
berarti mempunyai kemampuan. Sedangkan klasifikasi arti kata yang terakhir atau
yang keempat adalah dinamika, dinamika—/di·na·mi·ka/n— memiliki
beberapa arti yaitu gerak (dari dalam); tenaga yang menggerakkan; semangat;
~kelompok berarti gerak atau kekuatan yang dimiliki sekumpulan orang
dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang
bersangkutan; ~pembangunan berarti
gerak yang penuh gairah dan penuh semangat dalam melaksanakan pembangunan;
sedangkan ~sosial berarti gerak masyarakat secara terus-menerus yang
menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan.
Kurang
lengkap rasanya bila kita hanya membicarakan definisi mengenai arti kata ketahanan
nasional tanpa diiringi dengan contoh peristiwanya. Pada dasarnya, permasalahan
mengenai ketahanan nasional menurut
doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) berasal dari dua sumber, yaitu
permasalahan yang datangnya dari dalam negeri dan permasalahan yang datangnya
dari luar negeri. Sedangkan berdasarkan bentuk
permasalahannya dapat berupa permasalahan yang mengancam secara fisik (segala
bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang
dilakukan dengan tindakan secara fisik) dan permasalahan yang mengancaman
ideologis (segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu
negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran). Contoh
konkrit peristiwa-peristiwa dengan permasalahan ancaman fisik dari luar yaitu penembakan
kapal patroli Indonesia oleh Malaysia, agresi militer Belanda di Indonesia, penjajahan bangsa Eropa di
Indonesia, dan peristiwa-peristiwa
permasalahan yang melibatkan adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam
menguasai kedaulatan NKRI seperti kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, serta kasus Ambalat, sedangkan permasalahan ancaman
fisik dari dalam seperti teror bom di Solo, penyerangan antar
suku di Papua, dan kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat
demonstrasi tahun 1998. Contoh konkrit peristiwa-peristiwa dengan permasalahan
ancaman ideologi dari luar yaitu masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru
dari luar negeri, adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam
negeri, dan maraknya media propaganda asing, sedangkan permasalahan ancaman
ideologi dari dalam seperti munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari
dalam negeri, munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia, provokasi dari
kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang
mengandung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras) termasuk munculnya
gerakan separatisme dan pemberontakkan di berbagai daerah, seperti munculnya Republik Maluku Selatan, Organisasi
Papua Merdeka, Gerakan Aceh Merdeka, dan masih banyak lagi.
Seperti salah satu contoh kasus di
atas, Gerakan Aceh Merdeka atau GAM merupakan salah satu bentuk peristiwa yang
mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gerakan Aceh Merdeka
atau GAM telah terjadi sejak pemerintahan orde lama ketika saat itu melalui
organisasi bernama Darul Islam. GAM lahir pada tahun 1967 oleh Hassan Di Tiro, akibat
kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintahan yang berdaulat dengan maksud memisahkan diri
dari NKRI dan membuat negara baru berbasiskan agama Islam bernama Nanggroe Aceh
Darussalam. Gerakan
ini terdiri dari sekelompok inteletktual yang merasa kecewa terhadap peran
kebijakan pemerintah pusat terhadap Aceh, akibat penyelenggaraan pemerintahan
yang didominasi oleh etnis Jawa. Kelompok intelektual ini berasumsi bahwa telah
terjadi kolonialisasi terhadap Aceh yang dilakukan oleh Jawa dengan menduduki
kursi-kursi pemerintahan dan mengeruk kekayaan alam Aceh. Selain itu, mereka
menganggap pemerintah memarjinalkan Aceh secara pembangunan dan pendidikan.
Kesejahteraan masyarakat Aceh jauh terbelakang dibandingkan dengan masyarakat
di Jawa, ditambah lagi eksploitasi sumber daya alam Aceh secara besar-besaran
yang dilakukan oleh pemerintah tidak memberikan timbal balik terhadap
masyarakat Aceh.
Keberadaan
GAM sangat ditentang oleh pemerintahan orde baru, cenderung diperlakukan secara
represif serta jauh dari kata perundingan. Pendekatan militer yang dilakukan
oleh pemerintahan orde baru di Aceh ini bahkan melakukan tindakan pelanggaran
HAM seperti penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan. Pada
zaman pemerintahan selanjutnya, B.J. Habibie telah mengupayakan berbagai macam
cara dan kebijakan, tetapi kebijakan-kebijakan tersebut tidak dapat berjalan
secara efektif. Berbeda dengan pemerintahan sebelumnya, pada zaman kepeminpinan
Abdurahman Wahid, jalur diplomasi sudah mulai diterapkan demi mendamaikan
hubungan antara pihak GAM dengan pihak pemerintah. Gusdur menggunakan upaya
dialog damai yang disebut “Jeda Kemanusiaan I dan II”. Akan tetapi, jalur ini
kembali tidak efektif disaat Gusdur terpaksa turun dari kursi pemerintaan
sebelum usaha pendamaian selesai. Selanjutnya, pada era Megawati kembali menggunakan
pendekatan militer dengan penetapan Aceh sebagai Daerah Darurat Militer hingga
menelan ribuan korban jiwa.
Sama
seperti pada era Gusdur, pemerintahan SBY-JK memilih pendekatan melalui jalur
perdamaian dengan mengutamakan perundingan. Sejak Januari hingga Juli 2005,
pemerintah melakukan empat kali babak pembicaraan informal dengan petinggi GAM.
Pembicaraan ini dimaksudkan untuk membuka perundingan sebagai cara damai dalam
menyelesaikan separatisme yang dilakukan oleh GAM. Perundingan Helsinky
berlangsung sebanyak lima putaran, putaran pertama dan kedua tidak berhasil
karena kedua belah pihak tetap pada pandangannya masing-masing, terutama pada
putaran kedua yang tidak menghasilkan apa-apa karena dead lock atau tidak adanya titik temu yang bisa menjadi jalan
tengah bagi kedua belah pihak. Crisis Management Initiative (CMI) kemudian mencari sebuah alternatif
rumusan perundingan yang kemudian menjadi faktor penentu keberhasilan
perundingan kedua belah pihak ini. Nama Jusuf Kalla pun dianggap sangat penting
mengingat Jusuf Kalla bukanlah orang Jawa, sehingga petinggi-petinggi GAM
berkenan duduk satu meja dan melakukan perundingan. Kalla bersikap merendah
dengan mensejajarkan keberadaan GAM yang sangat di tentang oleh pemerintahan
sebelumnya, dengan pemerintah Indonesia. Selain itu, Jusuf Kalla mengamini beberapa
poin tuntutan GAM seperti dilakukannya pemilu di GAM, serta dikembalikannya
hasil pengerukan sumber daya alam Aceh sebagai dana untuk membangun
infrastruktur di Aceh. Akhirnya pada Agustus 2005, kedua belah pihak
menandatangani Perjanjian Helsinky. Perjanjian ini terjadi paska peristiwa tsunami di Aceh yang menyebabkan Aceh
porak poranda sehingga membutuhkan bantuan serta menyadari pentingnya rekonstruksi
di wilayah tersebut, yang juga menjadi salah satu faktor mulai melemahnya GAM.
Dari
contoh peristiwa kasus GAM di atas, telah tergambar dengan jelas arti kata
“tahan” yang dikelompokkan menjadi empat klasifikasi makna tersebut,
yaitu adanya keuletan, sifat tangguh, kemampuan, serta dinamika dalam
menghadapi masalah yang bersumber dari dalam, yang dapat mengancam ketahanan Nasional
Indonesia.
Selanjutnya, dalam hal ini kita juga perlu mengetahui
pengertian ketahanan nasional dalam perspektif militer dan nonmiliter/nirmiliter
beserta cara-cara untuk mewujudkannya berdasarkan dua perspektif tersebut.
Dimulai dari perspektif militer, petahanan nasional diperlukan untuk menghadapi
ancaman militer dengan komponen pertahanan yang menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan (sumber
daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan
serta kemampuan komponen utama) dan komponen pendukung (sumber
daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
serta kemampuan komponen utama dan komponen cadangan
dengan tidak membentuk kekuatan nyata dalam perlawanan
fisik). Pendayagunaan pertahanan militer diwujudkan dalam
penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP)
maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari perspektif di atas, dapat
kita simpulkan bahwa ketahanan militer bisa diwujudkan dengan adanya pertahanan
militer yang mendukung. Sedangkan dari perspektif nonmiliter/nirmiliter, pertahanan
nasional dibangun dalam kerangka pembangunan
nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk
menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter dengan komponen
pertahanan yang menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang militer sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan nasional. Seperti sumber
daya nasional yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai
cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, segenap unsur
perlengkapannya dengan atau tanpa dimodifikasi. Pertahanan nomiliter/nirmiliter
tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan
bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya, sosial budaya, ekonomi, psikologi,
yang pada intinya berkaitan dengan pemikiran kesadaran bela negara. Inti
pertahanan nonmiliter/nirmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak
menggunakan senjata seperti yang dilakukan oleh pertahanan militer, tetapi
lebih pada pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta
kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dari
perspektif nonmiliter/nirmiliter dapat disimpulkan bahwa ketahanan dalam civil society ini bisa diwujudkan melalui
rekayasa sosial seperti mencerdaskan masyarakat, pemerataan kesejahteraan, dll.
Selain itu, ada beberapa hal negatif
yang tidak mendukung terwujudnya ketahanan nasional seperti adanya ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan. Hal negatif yang pertama adalah ancaman, ancaman
adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan
secara konsepsional, kriminal, serta politik, dalam hal ketahanan nasional.
Berikut adalah beberapa contoh kasus ancaman terhadap ketahanan Nasional
Indonesia seperti peristiwa bom Bali I dan II. Peristiwa bom Bali I terjadi
pada tanggal 12 Oktober 2002 di Paddy’s
Cafe dan Sari Club di kawasan
Legian, Kuta, Bali, yang dilakukan oleh kelompok jaringan terorisme. 202 orang
tewas, 164 orang di antaranya adalah warga asing dari 24 negara, dan 38 orang
lainnya adalah warga Indonesia, sedangkan 209 orang mengalami luka-luka. Untuk
kedua kalinya, teror bom kembali mengguncang Bali pada 1 Oktober 2005 yang
disebut dengan peristiwa bom Bali II. Serangan bom bunuh diri di Jimbaran, Kuta,
ini juga dilakukan oleh kelompok jaringan terorisme hingga menelan korban jiwa
sebanyak 23 orang dan 196 orang mengalami luka-luka. Selanjutnya, hal negatif
yang kedua adalah gangguan, gangguan merupakan usaha dari luar yang
dilakukan secara tidak konsepsional dengan tujuan untuk melemahkan atau
menghalangi ketahanan nasional. Di bawah ini merupakan beberapa contoh kasus
gangguan terhadap ketahanan Nasional Indonesia, seperti masuknya Pesawat Cessna 208 milik Amerika Serikat yang
melanggar wilayah udara nasional Indonesia pada tanggal 30 September 2012.
Sebelumnya, pada Maret 2011, TNI AU mendeteksi keberadaan pesawat komersial
jenis Boeing 737-300 milik Pakistan
International Airlines terbang di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Selang
empat bulan kemudian, TNI AU kembali memergoki sebuah pesawat angkut C17 Globemaster berbendera Amerika
melanggar batas wilayah udara Indonesia. Pesawat-pesawat tersebut dianggap ilegal
karena tidak tercatat dalam rencana penerbangan Flight Clearance Information System
(FCIS). Hal negatif yang ketiga adalah hambatan, hambatan adalah suatu usaha
berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional. Berikut adalah contoh kasus hambatan terhadap
ketahanan nasional Indonesia, seperti terjadinya pembajakan kapal tanker KM Rebohot oleh kelompok bersenjata di perairan
Maluku pada pukul 00.00 WIT, 28 Januari 2015 lalu. Dalam laporan Biro Maritim
International pada akhir 2014, menyebut Indonesia merupakan tempat paling rawan
terhadap pembajakan kapal. Organisasi sayap Kamar Dagang Internasional itu
mencatat, terdapat 100 insiden pembajakan terjadi di perairan Indonesia
sepanjang tahun lalu. Sedangkan hal negatif yang keempat atau yang terakhir
adalah tantangan, tantangan merupakan suatu usaha yang bertujuan atau bersifat
menggugah kemampuan ketahanan nasional. Salah satu contoh yang terjadi di
Indonesia saat ini adalah tantangan entrepreneur Indonesia menghadapi Asean Economics Community (AEC ) 2015.
Inti dari AEC adalah membuka luas arus pasar ekspor-impor barang dan jasa serta
investasi antarnegara ASEAN di mana permasalahan tarif dan nontarif sudah
tidak diberlakukan lagi. Dengan diberikannya kemudahan untuk bertransaksi antar
negara di Asia Tenggara, diyakini dapat menjadi peluang sekaligus tantangan
bagi perekenonomian masyarakat Indonesia. Dalam susunan peringkat daya saing di
negara Asia, Indonesia masih menempati posisi ke-9 di mana Indonesia berada di
bawah peringkat Thailand, Malaysia, dan Singapura, sehingga dapat dikatakan
bahwa untuk menghadapi AEC 2015 perlu dilakukan beberapa pembenahan khususnya
di bidang industri.
Untuk mewujudkan ketahanan nasional,
kita harus mampu memanfaatkan hal-hal positif (potensi) yang dimiliki oleh
suatu negara atau yang biasa disebut dengan national
power. Konsepsi
ketahan nasional Indonesia adalah seluruh aspek kehidupan nasional yang diperinci
dengan sistematika astagatra (delapan aspek) yang terdiri dari trigatra (tiga
aspek alamiah) dan panca gatra (lima aspek sosial). Dimulai dari trigatra
(aspek alamiah), trigatra ialah aspek-aspek suatu negara yang sudah melekat
pada negara itu. Oleh karena itu, unsur-unsurnya tidak sama pada tiap-tiap
negara. Trigatra mengandung unsur-unsur yang bersifat relatif tetap meliputi kondisi geografi (posisi dan lokasi
geografis negara), kekayaan alam
(keadaan
dan kekayaan alam), dan
kependudukan (keadaan dan kemampuan penduduk). Sedangkan pancagatra (lima aspek sosial) adalah aspek-aspek
kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan serta pergaulan hidup manusia
dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan, serta
norma-norma tertentu. Pancagatra ini terdiri dari lima aspek yang bersifat
dinamis seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan
keamanan. Aspek-aspek di atas merupakan potensi yang mempunyai
hubungan timbal balik sangat erat antargatra yang disebut dengan istilah
keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
Aspek-aspek tersebut dianggap mempengaruhi negara
dalam hal mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang bersangkutan. Dalam
praktiknya, kondisi ketahanan nasional dapat kita ketahui melalui pengamatan
terhadap delapan gatra yang sudah disebutkan diatas. Sedangkan lemah atau menurunnya
tingkat ketahanan nasional akan menurunkan kemampuan bangsa dalam menghadapi
ancaman yang terjadi.
Lalu apakah yang harus dilakukan dan
diwujudkan dalam bentuk konkrit untuk mencapai ketahanan nasional Indonesia? Untuk mewujudkan
keberhasilan ketahanan nasional dapat dimulai dari lingkungan masyarakat yang paling kecil, yaitu warga negara.
Setiap warga negara diharapkan memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan fisik maupun nonfisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa
kenal menyerah serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan ganguan yang datang dari luar maupun
dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta pencapaian tujuan nasional. Tindakan lain yang bisa diwujudkan dalam mencapai
ketahanan nasional Indonesia adalah seperti setiap warga negara harus memiliki
kesadaran dan kepedulian terhadap pengaruh-pengaruh,
baik positif maupun negatif, yang timbul pada beberapa aspek seperti ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga
negara dapat meminimalisir pengaruh negatif dan memaksimalisir pengaruh positif.
Dari uraian-uraian di
atas, maka dapat kita simpulkan apa yang dimaksud dengan ketahanan nasional. Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
ketahanan, serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala jenis tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun
dari dalam, langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi,
identitas, maupun kelangsungan hidup bangsa dan negara, dalam rangka berjuang
mengejar tujuan nasionalnya.
Dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, Bangsa
Indonesia tidak terhindar dari berbagai tantangan, ancaman, hambatan, maupun
gangguan yang membahayakan keselamatannya. Agar dapat menghadapi hal-hal
negatif tersebut, Bangsa Indonesia harus memiliki keuletan, ketangguhan,
kemampuan, serta daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional dalam kondisi dan
situasi apapun, termasuk kondisi dan
situasi yang selalu berubah-ubah atau tidak statis. Tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya, besarnya,
maupun sumbernya. Oleh karena itu, ketahanan nasional harus selalu dibina dan
ditingkatkan sesuai dengan kondisi serta tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan yang akan dihadapi. Hal inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada
ketahanan nasional. Ketahanan ini diperlukan untuk mengatasi segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari dalam maupun dari luar yang
langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sumber dan Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar